<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; Fakta Hukum Malaka</title>
	<atom:link href="https://malaka.faktahukumntt.com/berita/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://malaka.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berita Terkini Malaka</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Dec 2024 09:13:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://malaka.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-8-32x32.png</url>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; Fakta Hukum Malaka</title>
	<link>https://malaka.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sikapi Dugaan Kasus Persetubuhan anak di Forekmodok Aktivis GMNI Malang Minta KPAI Ikut Memberi Peran</title>
		<link>https://malaka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/sikapi-dugaan-kasus-persetubuhan-anak-di-forekmodok-aktivis-gmni-malang-minta-kpai-ikut-memberi-peran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[bara]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2024 09:13:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis GMNI Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan kasua persetubuhan anak]]></category>
		<category><![CDATA[KPAI]]></category>
		<category><![CDATA[Marianus Rivando Tae]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Malaka diminta Terbitkan sprindik baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://malaka.faktahukumntt.com/?p=15409</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.Com &#8211; Dugaan Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa seorang anak di Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka, Provinsi NTT kini jadi perhatian publik nasional. Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun diminta untuk ikut terlibat dan memberi perhatian terhadap dugaan kasus yang menghebohkan jagat maya ini. Terkait dugaan kasus Kekerasan sek**al yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTAHUKUMNTT.Com</strong> &#8211; Dugaan Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa seorang anak di Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka, Provinsi NTT kini jadi perhatian publik nasional. Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun diminta untuk ikut terlibat dan memberi perhatian terhadap dugaan kasus yang menghebohkan jagat maya ini.</p>
<p>Terkait dugaan kasus Kekerasan sek**al yang menimpa melati (bukan nama yang sebenarnya) membuat banyak pihak ikut andil dalam menyuarakan keadilan bagi korban agar pelaku tindak kriminal mendapatkan efek jera.</p>
<p>Marianus Rivando Tae, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang juga ikut menanggapi persoalan tersebut yang dinilai merusak mental anak dan dapat membuat mimpi anak harus pupus dan sirna.</p>
<p>Rivando Kepada media ini melalui pesan WhatsAppnya, jumat (20/12/2024) meminta agar KPAI ikut terlibat dalam memberikan keadilan bagi korban. Bahwa peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga diperlukan di dalam kasus ini.</p>
<p>&#8220;KPAI sangat diperlukan perannya sebagai lembaga yang kredibel dalam melakukan pemenuhan hak-hak anak, terkhususnya anak korban pelecehan seksual. Rehabilitasi mental dan pendampingan terhadap korban harus terus dilakukan dengan tidak mengabaikan langkah-langkah preventif untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi,&#8221; pungkas Bung Rivan.</p>
<p>Selain itu, Rivan mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh Polres Malaka untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk tersangkakan ulang terduga pelaku yang berinisial AN.</p>
<p>Aktivis GMNI Malang itu ikut menjelaskan soal hasil putusan praperadilan yang dimenangkan oleh terduga pelaku.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Kasus Persetubuhan Anak di Forekmodok, Aktivis PMKRI : Negara Tidak boleh Kalah dengan Pelaku Kriminal</title>
		<link>https://malaka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/dugaan-kasus-persetubuhan-anak-di-forekmodok-aktivis-pmkri-negara-tidak-boleh-kalah-dengan-pelaku-kriminal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[bara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2024 04:50:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis PMKRI YOGYAKARTA]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan kekerasan seksual terhadap anak]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan pidana kasus forekmodok]]></category>
		<category><![CDATA[Fransiskus Afondi Nahak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://malaka.faktahukumntt.com/?p=15376</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.Com &#8211; Aktivis PMKRI Yogyakarta kembali membuka suara tentang kasus kekerasan sek**al terhadap anak di Desa forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Dugaan pidana persetubuhan terhadap anak di desa forekmodok kecamatan weliman Kabupaten Malaka yang terlapornya adalah ayah angkat dari korban tersebut harusnya polisi sudah kembali lakukan sidik ulang agar segera tangkap dan tahan kembali tersangkanya. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTAHUKUMNTT.Com</strong> &#8211; Aktivis PMKRI Yogyakarta kembali membuka suara tentang kasus kekerasan sek**al terhadap anak di Desa forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.</p>
<p>Dugaan pidana persetubuhan terhadap anak di desa forekmodok kecamatan weliman Kabupaten Malaka yang terlapornya adalah ayah angkat dari korban tersebut harusnya polisi sudah kembali lakukan sidik ulang agar segera tangkap dan tahan kembali tersangkanya.</p>
<p>Ketika dikonfirmasi media ini Melalui pesan whatsappnya, kamis (19/12/2024) Afon mengatakan, Ya, Seharusnya sudah diproses kembali oleh polres malaka. Silahkan teman &#8211; teman pers konfirmasi juga ke polres Malaka, bagaimna progres sidik ulangnya? Tanya aktivis PMKRI ini,.</p>
<p>lanjutnya, Walaupun terlapor yang merupakan ayah angkat korban telah memenangkan praperadilan namun praperadilan tidak menghapus perbuatan kejinya itu. Negara seolah kalah dengan pelaku kriminal ? Tidak boleh, negara jangan kalah dengan pelaku kejahatan apalagi kejahatan merusak generasi bangsa. Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu merusak mental, psikologi generasi bangsa. Urai Afon Nahak.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMNI Cabang Belu Komisariat Malaka Desak Polres Malaka Terbitkan Sprindik Baru, Keadilan Bagi Korban Harus di Tegakan</title>
		<link>https://malaka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/gmni-cabang-belu-komisariat-malaka-desak-polres-malaka-terbitkan-sprindik-baru-keadilan-bagi-korban-harus-di-tegakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[bara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2024 03:53:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan pidana kasus kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Cabang Belu]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan terhadap anak]]></category>
		<category><![CDATA[Komisariat Malaka Desak Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Terbitkan Sprindik Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://malaka.faktahukumntt.com/?p=15368</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.Com &#8211; Desakan Ke Polres Malaka untuk menerbitkan Sprindik Baru datang dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan pemerhati perempuan dan anak, juga kini datang kalangan aktivis Organisasi besar cipayung, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Mereka mendesak Polres Malaka untuk menerbitkan Sprindik baru sehingga dapat melakukan penyelidikan ulang terhadap dugaan pencabulan anak di Desa Forekmodok yang kini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTAHUKUMNTT.Com</strong> &#8211; Desakan Ke Polres Malaka untuk menerbitkan Sprindik Baru datang dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan pemerhati perempuan dan anak, juga kini datang kalangan aktivis Organisasi besar cipayung, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.</p>
<p>Mereka mendesak Polres Malaka untuk menerbitkan Sprindik baru sehingga dapat melakukan penyelidikan ulang terhadap dugaan pencabulan anak di Desa Forekmodok yang kini jadi perhatian serius banyak pihak.</p>
<p>Ketua DPK GMNI Cabang Belu Komisariat Malaka, Agustinus Angki Seran, kepada media ini, melalui pesan whatsappnya , kamis (19/12/2024) mengatakan bahwa keadilan bagi korban harus di tegakan, semua masyarakat yang berbangsa dan bernegara layak mendapatkan keadilan sesuai perintah pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, yang bersalah harus di hukum.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dukung Polres Malaka, GMNI Cabang Belu DPK Malaka Minta Terduga Pelaku Semuanya di Usut Tuntas</title>
		<link>https://malaka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/dukung-polres-malaka-gmni-cabang-belu-dpk-malaka-minta-terduga-pelaku-semuanya-di-usut-tuntas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[bara]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Dec 2024 07:25:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Dukung Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus pembunuhan di wewiku]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Usut tuntas semua terduga pelaku pembunuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://malaka.faktahukumntt.com/?p=15329</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.Com &#8211; Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Malaka Cabang Belu mendukung Kepolisian Resor Malaka dalam mengusut terduga pelaku pembunuhan di dusun Laensukaer, Desa Seserai, kecamatan Wewiku. Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK), Agustinus Angki Seran, kepada media, senin (16/12/2024) mengatakan bahwa kami memberi dukungan penuh terhadap APH, dalam hal ini Polres Malaka untuk segera mengusut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTAHUKUMNTT.Com</strong> &#8211; Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Malaka Cabang Belu mendukung Kepolisian Resor Malaka dalam mengusut terduga pelaku pembunuhan di dusun Laensukaer, Desa Seserai, kecamatan Wewiku.</p>
<p>Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK), Agustinus Angki Seran, kepada media, senin (16/12/2024) mengatakan bahwa kami memberi dukungan penuh terhadap APH, dalam hal ini Polres Malaka untuk segera mengusut tuntas dan menangkap seluruh terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Wewiku pada 6 Desember lalu.</p>
<p>Dalam keterangannya itu menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis tersebut. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Tidak ada satu pun terduga pelaku yang boleh lolos dari jeratan hukum,” tegas Bung Angki sapaan akrabnya.</p>
<p>Bung Angki juga menambahkan bahwa GMNI Cabang Belu, DPK Malaka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi korban.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kader GMNI Dikeroyok Hingga Meninggal, GMNI Cabang Kefamenanu Komitmen Datangi Polres TTU</title>
		<link>https://malaka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/kader-gmni-dikeroyok-hingga-meninggal-gmni-cabang-kefamenanu-komitmen-datangi-polres-ttu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[bara]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 03:03:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[DPC GMNI Kefamenanu]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[Kematian Yanurius Bano]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPC Gmni Kefa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://malaka.faktahukumntt.com/?p=15132</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.Com &#8211; Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu komitmen mendatangi Polres TTU menyikapi kasus yang menimpa salah satu kader GMNI Cabang Kefamenanu hingga meninggal dunia dengan cara yang sangat tragis. Kita akan mendatangi polres TTU untuk menyikapi persoalan tersebut agar keadilan bagi alm, dapat terwujud. Demikian disampaikan Ketua DPC GMNI Cabang Kefamenanu dalam Pidato [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTAHUKUMNTT.Com</strong> &#8211; Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu komitmen mendatangi Polres TTU menyikapi kasus yang menimpa salah satu kader GMNI Cabang Kefamenanu hingga meninggal dunia dengan cara yang sangat tragis.</p>
<p>Kita akan mendatangi polres TTU untuk menyikapi persoalan tersebut agar keadilan bagi alm, dapat terwujud.</p>
<p>Demikian disampaikan Ketua DPC GMNI Cabang Kefamenanu dalam Pidato politiknya saat acara Ceremonial Penutupan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) angkatan ke-XXIII yang berjumlah 230 orang di Desa Taekas, Miomafo Timur, Kabupaten TTU, pada Sabtu, (7/9/2024)</p>
<p>Hal ini sebagai bentuk mewujud nyatakan perjuangan dan pemikiran bung Karno tentang penyelamatan umat manusia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum AN Berkeliaran Bebas, Pemerhati Perempuan dan Anak Beri Pernyataan Mengejutkan</title>
		<link>https://malaka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/oknum-an-berkeliaran-bebas-pemerhati-perempuan-dan-anak-beri-pernyataan-mengejutkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[bara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Dec 2024 16:30:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anak dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Maria Filiana Tahu]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum kekerasan terhadap anak]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Yabiku NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://malaka.faktahukumntt.com/?p=15106</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.Com &#8211; Oknum pelaku kejahatan se**al dengan inisial AN asal Desa Forekmodok berkeliaran bebas usai pihaknya menang pra peradilan. Merespon hal tersebut, Pemerhati Perempuan dan Anak, Maria Filiana Tahu, S.sos.,M.Hum beri pernyataan mengekutkan. Fili Tahu sapaan akrabnya yang adalah Direktur Yayasan Amnaut Bife “Kuan” Nusa Tenggara Timur (YABIKU NTT) ketika di konfirmasi media ini, jumat, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTAHUKUMNTT.Com</strong> &#8211; Oknum pelaku kejahatan se**al dengan inisial AN asal Desa Forekmodok berkeliaran bebas usai pihaknya menang pra peradilan.</p>
<p>Merespon hal tersebut, Pemerhati Perempuan dan Anak, Maria Filiana Tahu, S.sos.,M.Hum beri pernyataan mengekutkan.</p>
<p>Fili Tahu sapaan akrabnya yang adalah Direktur Yayasan Amnaut Bife “Kuan” Nusa Tenggara Timur (YABIKU NTT) ketika di konfirmasi media ini, jumat, (6/12/2024) via pesan WhatsApp mengatakan &#8220;Terhadap persoalan Pra peradilan kekeringan se***al yang korbannya adalah bunga, (bukan nama yang sebenarnya), anak dibawah umur yang kemudian dimenangkan oleh tersangka, menurut saya itu bisa saja terjadi. Kita sama &#8211; sama paham bahwa Praperadilan adalah wewenang Pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu tindakan penegak hukum.</p>
<p>Dijelaskan Fili Tahu, Fungsi praperadilan dalam kasus pidana itu bisa saja untuk Mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum  atau ingin memastikan bahwa tidak adanya pelanggaran hukum atau hak asasi manusia tersangka dan satu yang amat penting adalah untuk Mengontrol dan mengingatkan penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Dan jika ini dilakukan oleh pengadilan, kita beri hormat.</p>
<p>&#8220;Artinya aspek prosedural yang dikontrol, nah kalau demikian penyidik tidak harus menyerah. Prapid tidak menghapus perbuatan pidana, Kan begitu, tandas Filian Tahu.</p>
<p>Dikatakannya, Praperadilan itu hanya menguji kebenaran syarat formilnya atau prosedur pihak kepolisian dalam menangani perkara bukan menguji kebenaran materilnya. Oleh karena itu penyidik pada POLRES MALAKA harus segera menerbitkan sprindik baru. Ini kekerasan seksual. Jangan sampai ada upaya pihak &#8211; pihak tertentu untuk menghalangi proses hukum.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BEMNUS NTT Angkat Bicara Terkait Meninggalnya Alm. Yanurius Bano, Korda : Kami Akan Kawal</title>
		<link>https://malaka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/bemnus-ntt-angkat-bicara-terkait-meninggalnya-alm-yanurius-bano-korda-kami-akan-kawal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[bara]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2024 07:41:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BEMNUS NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Hemax Herehila]]></category>
		<category><![CDATA[Kematian Yanurius Bano]]></category>
		<category><![CDATA[Polres TTU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://malaka.faktahukumntt.com/?p=15076</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.Com &#8211; tragedi meninggalnya alm. Yanurius Bano kini jadi perhatian publik. Yan Bano meninggal dengan cara yang tragis disebuah acara nikah di Desa Nian, dirinya diduga dikeroyok hingga meninggal dunia. Merespon akan hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara wilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT) Angkat bicara. Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Hemax Herewila saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTAHUKUMNTT.Com</strong> &#8211; tragedi meninggalnya alm. Yanurius Bano kini jadi perhatian publik. Yan Bano meninggal dengan cara yang tragis disebuah acara nikah di Desa Nian, dirinya diduga dikeroyok hingga meninggal dunia.</p>
<p>Merespon akan hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara wilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT) Angkat bicara.</p>
<p>Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Hemax Herewila saat dikonfirmasi Media ini, jumat (6/12/2024) via pesan whatsapp, mengatakan bahwa &#8220;Terkait kematian Yanurius Bano yang di duga meninggal karena dikeroyok di sebuah pesta, namun Polres TTU Hanya menetapkan satu tersangka atau tersangka tunggal ini butuh penelitian yang serius.</p>
<p>BEMMUS NTT minta Polres TTU lebih teliti dalam mengusut kasus ini, sebab menurutnya tidak masuk akal kalau meninggalnya almarhum YB karena di keroyok tetapi hanya di tahan satu tersangka, aneh bin ajaib Penyidik ini, tandas Hemax.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Respon Terhadap Dugaan Kasus Pencabulan Anak, LPA NTT : Praperadilan tidak dapat membatalkan pokok perkara</title>
		<link>https://malaka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/respon-terhadap-dugaan-kasus-pencabulan-anak-lpa-ntt-praperadilan-tidak-dapat-membatalkan-pokok-perkara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[bara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 12:24:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Dugaan pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua LPA NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Veronica Ata]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://malaka.faktahukumntt.com/?p=15050</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.Com &#8211; Praperadilan tidak dapat membatalkan pokok perkara. Praperadilan itu hanya menguji keabsahan proses hukum dalam tahapan penangkapan, penahanan dan penerapan status tersangka. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT mendesak Polres Malaka agar segera memroses hukum kasus dugaan percabulan anak di bawah umur. Ketua LPA NTT, Veronika Ata kepada wartawan, Kamis (5/12/24) mengatakan praperadilan tidak menghapus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTAHUKUMNTT.Com</strong> &#8211; Praperadilan tidak dapat membatalkan pokok perkara. Praperadilan itu hanya menguji keabsahan proses hukum dalam tahapan penangkapan, penahanan dan penerapan status tersangka. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT mendesak Polres Malaka agar segera memroses hukum kasus dugaan percabulan anak di bawah umur.</p>
<p>Ketua LPA NTT, Veronika Ata kepada wartawan, Kamis (5/12/24) mengatakan praperadilan tidak menghapus atau membatalkan pokok perkara. Praperadilan hanya menguji keabsahan prosedur dan tahapan proses hukum sebuah kasus tindak pidana.</p>
<p>&#8220;Praperadilan merupakan proses hukum untuk menguji sah tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penyidikan dan penangkapan. Karena secara hukum, tujuan praperadilan untuk menentukan keabsahan penangkapan, penahanan serta status tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian sesuai prosedur atau tidak,&#8221; kata Veronika via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya, kamis (5/12/2024).</p>
<p>Sehingga, praperadilan tidak bisa membatalkan atau menghentikan pokok perkara dan proses perkara pidana. Keputusan wajib ditentukan dalam persidangan di pengadilan. Karena itu, LPA NTT mendukung penuh agar Polres Malaka wajib melanjutkan proses penyidikan terkait pokok perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kematian Almarhum Yan Bano Menyisakan Luka yang Mendalam, Keluarga Minta Polres TTU Ungkap Semua Pelaku</title>
		<link>https://malaka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/kematian-almarhum-yan-bano-menyisakan-luka-yang-mendalam-keluarga-minta-polres-ttu-ungkap-semua-pelaku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[bara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 06:45:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Almarhum Yan Bano]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga Almarhum Yan Bano]]></category>
		<category><![CDATA[Kematian Yan Bano]]></category>
		<category><![CDATA[Korban pengeroyokan pesta nikah di Nian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres TTU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://malaka.faktahukumntt.com/?p=15031</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.Com &#8211; Kematian Yanuarius Bano usai dikeroyok sejumlah pemuda dari Desa Haulasi masih meninggalkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar. Usai dikuburkan pada Minggu 27 Oktober 2024 silam, mendiang Yan Bano selalu didoakan sanak Famili agar jiwanya mendapat ketentraman dan boleh tenang di surga abadi, terlebih khusus sang isteri dan puteri semata wayang mereka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTAHUKUMNTT.Com</strong> &#8211; Kematian Yanuarius Bano usai dikeroyok sejumlah pemuda dari Desa Haulasi masih meninggalkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar.</p>
<p>Usai dikuburkan pada Minggu 27 Oktober 2024 silam, mendiang Yan Bano selalu didoakan sanak Famili agar jiwanya mendapat ketentraman dan boleh tenang di surga abadi, terlebih khusus sang isteri dan puteri semata wayang mereka yang hingga kini masih berumur 1 Tahun. Betapa terpukulnya kepergian Bano yang sangat tidak wajar menurut pendapat awam keluarga besar.</p>
<p>Kisah yang sama turut dialami saudarinya. Ia merasa sangat kehilangan sosok seorang saudara yang pastinya tak akan kembali lagi berkumpul bersama-sama dengan mereka akibat ulah dari tangan jahil manusia. Dialah Suster Gaudensia Bano.</p>
<p>Saat dihubungi Wartawan pada Rabu (04/12/2024) Via WhatsApp perihal kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa saudaranya, Biarawati ini sangat serius menyoroti proses penanganan kasus yang saat ini tengah ditangani Polres TTU.</p>
<p>Menjawab pertanyaan konfirmasi Wartawan, Sr. Gaudensia Bano mengatakan keberatannya terhadap hasil penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh Polres TTU. Menurut Biarawati itu, kematian saudaranya merupakan peristiwa atau kasus yang mesti menjadi perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres TTU.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Massa Pendukung SN FBN Dilempari Batu di Haitimuk Hingga Menyebabkan Luka dibagian Kapala</title>
		<link>https://malaka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/massa-pendukung-sn-fbn-dilempari-batu-di-haitimuk-hingga-menyebabkan-luka-dibagian-kapala/</link>
					<comments>https://malaka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/massa-pendukung-sn-fbn-dilempari-batu-di-haitimuk-hingga-menyebabkan-luka-dibagian-kapala/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[bara]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Aug 2024 13:21:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Deklarasi Akbar SN FBN]]></category>
		<category><![CDATA[Dilempari Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Massa SN FBN dihadang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendukung SN FBN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://malaka.faktahukumntt.com/?p=13882</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA &#8211; Pasca hantar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH. MH dan Felix Bere Nahak, S.Pt atau dengan tagline &#8221; SN FBN&#8221; mendaftar di KPU Kabupaten Malaka, massa pendukung yang hendak pulang ke arah Weliman, Malaka Barat, Wewiku dan Rinhat dilempari Batu dihatimuk dan ada yang mengalami luka dibagian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA</strong> &#8211; Pasca hantar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH. MH dan Felix Bere Nahak, S.Pt atau dengan tagline &#8221; SN FBN&#8221; mendaftar di KPU Kabupaten Malaka, massa pendukung yang hendak pulang ke arah Weliman, Malaka Barat, Wewiku dan Rinhat dilempari Batu dihatimuk dan ada yang mengalami luka dibagian kapala.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Selasa (27/08/2024) Massa pendukung SN FBN hendak pulang ke rumah menggunakan kendraan roda dua dan roda empat, namun ditengah jalan pendukung SN FBN di hadang, dilempari Batu hingga menyebabkan beberapa orang mengalami luka di bagian kapala</p>
<p>Ketua Panitia Deklarasi Akbar SN-FBN, Makarius Bere Nahak dalam keterangan persnya, Selasa (27/8/24) malam<br />
mengatakan terjadi aksi hadang, pelemparan dan pukul warga pendukung SN-FBN di ruas jalan Haitimuk setelah Jembatan Sungai Benenain. Peristiwa itu menimpa Imun, dan teman-teman warga pendukung SN-FBN asal Desa Motaulun Kecamatan Malaka Barat. Selain melempar, sekelompok pendukung paslon lain bertindak brutal dengan menghadang para pengendera sepeda motor.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://malaka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/massa-pendukung-sn-fbn-dilempari-batu-di-haitimuk-hingga-menyebabkan-luka-dibagian-kapala/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
