FAKTAHUKUMNTT.Com, BELU – KODIM 1605/BELU, Melakukan Panen Raya padi Inpari varietas 32 pada lahan seluas 4 Ha. Sinergitas aparat teritorial dengan masyarakat bersatu dengan alam, mewujudkan sistem pertanian terpadu sesuai tipologi wilayah guna mendukung pemerintah dalam rangka ketahanan pangan nasional, diwujudkan Kodim 1605/Belu dengan kegiatan panen raya padi.
Panen raya padi jenis Inpari-32 yang di kelola oleh Babinsa Desa Tohe Sertu Dominggus Pereira bersama Poktan Rajawali binaan Koramil 1605-08/Haekesak tersebut berlangsung di Lokasi Demplot (Pilot Projec) lahan TNI seluas 4 Ha di Dusun Kotafoun, Desa Tohe, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu NTT, Jumat (10/5/2024).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 1605/Belu Letkol Arh Suhardi, S.T dan dihadiri Kasdim 1605/Belu Mayor Kav Yatman, Pasiter Kodim 1605/Belu Kapten Inf Wagino, Danramil 03/Weluli Kapten Inf Jemry E. Mamengko, Danramil 08/Haekesak Letda Inf Jose Da Concencao, Perangkat Desa Tohe Kasie Pelayanan, Anggota Babinsa Koramil Haekesak 8 orang, Anggota Mitra Koramil Haekesak, Poktan Rajawali serta Masyarakat Desa Tohe.
Komandan Kodim 1605/Belu Letkol Arh Suahardi, S.T pada kesempatan itu mengatakan kegiatan panen raya padi ini merupakan bagian dari pembinaan ketahanan pangan di wilayah Kodim 1605/Belu untuk membentuk aparat teritorial yang profesional dalam mewujudkan ketahanan pangan di wilayah. Sekaligus juga sebagai upaya peningkatan produksi pertanian dan mengembalikan swasembada pangan.
“Ini merupakan wujud nyata pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan lahan pertanian yang ada, yang secara langsung di kelola oleh Babinsa untuk melakukan pembinaan ketahanan pangan di wilayah bersama kelompok tani binaannya” ucap Dandim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.