MALAKA, faktahukumntt.com – 26 Maret 2023

Program Insentif Fukun (red, kepala suku dan raja) dapat meningkatkan partisipasi para tokoh adat dalam pelestarian budaya dan lingkungan alam. Tara Horak (red, menaruh tanda larangan) sebagai wujud peran tokoh adat dalam pelestarian budaya dan perlindungan hutan.

Demikian simpulan pendapat yang mengemuka dalam sambutan-sambutan saat acara Tara Horak dalam rangka pelaksanaan Badu (red, larangan merambah) Hutan Adat Loomaten di Desa Sikun Kecamatan Malaka Barat, Minggu (26/3/23).

Nai (red, raja) Etuulun Busabelo, Helmut Nggebu selaku penguasa Hutan Lindung Loomaten dalam sambutannya pada acara Badu Hutan Loomaten, Minggu (26/3/23) mengatakan Hutan Adat Loomaten sering dirambah warga untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan.

Disebutkan, penebangan terhadap pohon-pohon gewang dilakukan, karena buahnya sudah bernilai ekonomis. “Padahal dulu, buah pohon gewang tidak ada nilai. Sekarang, orang harus tebang untuk dapatkan buah lalu jual,” jelas mantan Kades Oanmane tersebut.

Menurutnya, Tara Horak dalam rangka rangka pelaksanaan Ukun (red, hukum) Badu sebagai wujud keterlibatan dan partisipasi aktif para tokoh adat dalam pelestarian budaya, hutan, nilai dan norma adat. Para tokoh adat terlibat dalam program-program pembangunan di Kabupaten Malaka dalam masa kepemimpinan Bupati Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.