MALAKA, faktahukumntt.com – 30 Desember 2021
Bank NTT memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada 2 tempat Ibadah yang terletak di wilayah kecamatan Malaka barat dan Wewiku Kabupaten Malaka. Kamis (30/12/2021)
Melalui Bank NTT cabang Betun dibawah pimpinan Yuan Taneo, dilakukan penyerahan bantuan secara langsung oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., kepada pimpinan Gereja.
Penyerahan bantuan CSR masing-masing Gereja senilai 20 juta Rupiah.
Pimpinan cabang Bank NTT Betun Yuan Taneo dihadapan Bupati Malaka menyampaikan beberapa pernyataan bahwa Bank NTT sebagai Bank milik masyarakat NTT, ini menjadi kewajiban untuk memberikan bantuan sebagai bentuk ucapan syukur diakhir tahun 2021.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.