MALAKA, faktahukumntt.com – 27 Juli 2022
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pertanian Kabupaten Malaka, Stefanus Nahak Klau, S. Pi mengecek petugas penyuluh lapangan (PPL), Sebastianus Mamoh di Desa Bisesmus Kecamatan Sasitamean.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah-langkah awal dalam menjalankan program swasembada pangan masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Malaka saat ini.
Stefanus mengecek PPL Desa Bisesmus, Pemerintah Desa Bisesmus dan kesiapan lahan kurang lebih seluas satu hektar untuk penanaman komoditi unggulan dalam rangka menjalankan program swasembada dalam arahannya saat kunjungan di Kantor Desa Bisesmus di sela-sela kegiatan regis pembebasan lahan yang diselenggarakan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Malaka, Selasa 27 Juli 2022.
Dalam kesempatan memberi arahan tersebut, Stefanus menekankan persiapan lahan untuk program swasembada pangan. “Dengan lahan itu sudah ada sertifikat, bapak dan mama bisa olah untuk tanam jagung dan kacang. Ini komoditi yang cocok dengan lahan di Desa Bisesmus,” kata Stefanus.
Selain mengecek PPL dan kesiapan lahan, Stefanus mengimbau masyarakat umumnya dan para petani khusus untuk bekerja keras. “Gunakan sertifikat secara tepat, olah lahan dan dapatkan bantuan modal usaha untuk kembangkan usaha-usaha komoditi. Jangan salah gunakan sertifikat,” pinta Stefanus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.