KUPANG, faktahukumntt.com – 15 Maret 2022
Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menegaskan terkait anggaran harus akuntabel dan transparan pasalnya anggaran itu milik kepentingan umum dan juga merupakan perintah undang-undang;..dimanapun seseorang menggunakan anggaran itu harus transparan.!
Hal ini disampaikan Bupati Malaka kepada media ini usai pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Selasa 15 Maret 2022.
Penandatangan dilakukan oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak S.H., M.H., dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo disaksikan jajaran Kabid SKKI Delfiana S. Kabid PPA II I Ketut Oka Widiasa serta Kepala Bagian Umum Herbudi A.

Pada kesempatan ini Bupati Simon menyampaikan apresiasi kepada Bapak dan Ibu dari gedung Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT. Dimana moment ini adalah sesuatu yang sangat positif karena merupakan salah satu fungsi kontrol sekaligus edukasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.