MALAKA, faktahukumntt.com – 30 November 2021
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Drs. Jamal Ahmad, M.M., mengatakan berkaitan dengan masalah mafia program penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kabupaten Malaka, pihaknya telah melakukan teguran, dan mengingatkan kepada Kadis sosial kabupaten Malaka, untuk tidak boleh terjadi kesalahan-kesalahan atau penyimpangan- penyimpangan yang berdampak pada masalah seperti yang dihadapi sekarang ini.
Hal ini disampaikanya saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Program Penanganan Fakir Miskin tingkat provinsi NTT tahun anggaran 2021, di Hotel Neo Aston, Senin (29/11/2021).
“Semestinya kita harus melaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis regulasi karena untuk sembako ini juga rawan terjadi penyimpangan-penyimpangan di lapangan. Karena itu kewenangan yang diberikan menteri untuk melakukan pembinaan melakukan teguran, mengingatkan mana kala terjadi kesalahan-kesalahan. Dan itu kita sudah lakukan, dan kita sudah menurunkan tim kita dalam program kementrian yang bernama quick response”, jelas Jamal Ahmad
Lanjutnya, kita telah mengirimkan tim quick response ke kabupaten Malaka mengingat sudah ada informasi dan laporan akan tetapi pihak Dinsos Malaka tetap mengatakan bahwa tidak ada masalah, sehingga tim turun langsung uji petik di sana terkait ada laporan-laporan dan terjadi penyimpangan-penyimpangan juga dalam aspek 6 T dan lain sebagainya karena itu kita sdh ingatkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.