KUPANG, faktahukumntt.com – 28 Maret 2022
Inspektur Inspektorat daerah Kabupaten Malaka, Remigius Asa, S.H., bersama kepala badan Pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah Malaka dan ketua DPRD kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek mendampingi Bupati Malaka, Dr. Simon nahak S.H., M.H., menyerahkan laporan keuangan pemerintah Daerah (LKPD) Malaka tahun 2021 kepada BPK Perwakilan Provinsi NTT, pada Senin 28 maret 2022.
Penyerahan LKPD bertujuan untuk melakukan audit secara rinci oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Malaka.
Untuk itu sebagai Inspektur inspektorat Remigius berharap agar tahun ini kabupaten Malaka kembali memperoleh Opini WTP.
“Harapan kita bahwa audit yang dilakukan secara rinci oleh BPK di Kabupaten Malaka pada beberapa waktu yang akan datang kita tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena kalau tahun ini kita dapat predikat WTP lagi artinya sudah 3 tahun berturut-turut kita memperoleh predikat itu”, ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.