MALAKA, faktahukumntt.com – 23 Desember 2021
Sejak dilantik jadi Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., dan Louise Lucky Taolin, S. Sos., berkomiten untuk membrantas korupsi. Komitmen ini dijadikan salah satu program prioritas SN-KT, dalam memimpin Kabupaten Malaka dalam masa enam bulan.
Masyarakat Malaka tentunya mempertanyakan capaian hasil kerja Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Malaka dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi.
Selama kepemimpinan SN-KT, Program prioritas pemberantasan korupsi akan terus dilanjutkan. Hal ini ditandai adanya penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Simon bersama Ombudsman Pusat tentang Pelayanan Publik, pekan lalu.
Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken tentu saja menjadi perhatian publik. Paling tidak, MoU yang diteken demi mewujudkan niat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka untuk terus melanjutkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu program prioritas dalam masa kepemimpinan Bupati Simon dan Wabup Kim Taolin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.