MALAKA, faktahukumntt.com – 6 Januari 2022
Pemeriksaan terhadap Folgen Fahik selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, oleh penyidik Satreskrim Polres Malaka akan dilakukan besok tanggal 7 Januari 2022. pemeriksaan tersebut terkait dugaan adanya tindakan pidana korupsi (Tipidkor) pada proses pendistribusian program sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran (TA) 2019 hingga 2021.
Surat pemanggilan Kepala Dinas Sosial Folgen Fahik itu tercatat dengan momor: B/02/RES 3.1/1/2022/Res.Malaka, tertanggal 4 Januari 2022. Dengan dasar adanya rujukan surat perintah penyelidikan nomor: Sprin.Lidik/35/RES.3.2/VIII/2021/Reskrim,Tanggal 1 Agustus 2021.
Dalam surat panggilan itu, Kadis Folgen Fahik diminta untuk membawa beberapa dokumen, dianataranya.
SK Pengangkatan sebagai Kepala Dinas Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Malaka.
SK Pengangkatan sebagai Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Kabuapaten Malaka.
Rencana kerja implementasi keluarag penerima manfaat (KPM) tingkat Kabupaten, dari tahun 2019 hingga tahun 2021. Surat klarifikasi nomor: Dinsos/460/260.a/X 2021, Tanggal 4 Oktober 2021.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.