MALAKA, faktahukumntt.com – 8 Oktober 2021
BETUN – Penerapan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) di tengah situasi pandemi Covid-19 tampaknya belum maksimal dilakukan khususnya di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya lapak perjudian jenis Kupon Putih (KP) hampir di setiap titik di kabupaten Malaka masih marak, terutama di pusat kota Betun yang terus menciptakan kerumunan tanpa menghiraukan aturan pemerintah terkait PPKM.
Judi KP tersebut diduga di kepalai oleh bandar berinisial ( BB ) alias Rudy Bambang yang beralamat di Tubaki Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.
Selain itu, ada juga bandar berinisial (LK) Yang beralamat di Wemasa Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.