Penulis : Josse

MALAKA, faktahukumntt.com – 8 Oktober 2021

BETUN – Penerapan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) di tengah situasi pandemi Covid-19 tampaknya belum maksimal dilakukan khususnya di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya lapak perjudian jenis Kupon Putih (KP) hampir di setiap titik di kabupaten Malaka masih marak, terutama di pusat kota Betun yang terus menciptakan kerumunan tanpa menghiraukan aturan pemerintah terkait PPKM.

Judi KP tersebut diduga di kepalai oleh bandar berinisial ( BB ) alias Rudy Bambang yang beralamat di Tubaki Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.

Selain itu, ada juga bandar berinisial (LK) Yang beralamat di Wemasa Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT.