MALAKA, faktahukumntt.com – 7 Oktober 2022
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak S.H., M.H geram terhadap pernyataan Ketua Komisi III DPRD Malaka Hendry Melki Simu.
Menurut Bupati Simon tudingan bahwa Bupati Malaka sedang “masuk angin” adalah fitnah atau berbicara asal bunyi.
Merasa dituding tidak sesuai fakta, orang nomor satu Malaka itu akhirnya mengklarifikasi tudingan pernyataan Ketua Komisi III berkaitan dengan pembangunan sosial masyarakat di daerah Malaka.
Merasa tidak puasa, Bupati Malaka berikan kuasa kepada 4 orang pengacara untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.