MALAKA, faktahukumntt.com – 24 Juli 2021
Kepala Desa (Kades) Nauke Kusa, Anselmus Dully Berek (ADB) dan Kades Kapitan Meo, Antonius Yoseph Tuna (AYT) resmi dilaporkan ke Polres Malaka dengan Laporan Polisi Nomor: STPL .31/VII/2021/NTT/Res Malaka/Sek Laenmanen. Kedua Kades itu dilaporkan oleh Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) pada Kamis (22/07/2021) karena diduga melakukan penghinaan dan tindak kekerasan terhadap Ketua Araksi dan wartawan media Sepang Indonesia, Jho Kapitan.
Demikian disampaikan Ketua Araksi, Alfred Baun yang dikofirmasi tim media ini melalui telepon celulernya pada Kamis (22/07/2021) pukul 17.26 Wita terkait beredarnya potongan video penghadangan mobil Ketua Araksi oleh dua oknum Kades preman tersebut di sekitar wilayah Eokpuran, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka pada Kamis (22/07/2021) pukul 16.26 Wita.
“Kami telah laporan kedua orang Kades itu (Kades Anselmus Dully Berek dan Kades Antonius Yoseph Tuna, red) ke Polsek Laenmanen karena telah melakukan penghinaan dan kekerasan kepada kami,” tandasnya.
Menurut Alfred Baun, kedua oknum kades tersebut telah menghina dan mengancamnya di depan publik ketika menjalankan tugas sebagai Ketua ARAKSI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.