MALAKA, faktahukumntt.com – 16 Oktober 2021
Komitmen ini diwujudkan melalui pemasangan puluhan spanduk berslogan larangan segala bentuk perjudian yang dilakukan oleh anggota polres Malaka, karena melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Bener atau spanduk dipasang pada lokasi strategis yang bakal menjadi Markas Komando (Mako) Polres Malaka,” kata Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH,S.IK. saat turun langsung bersama anggota memasang Bener. Sabtu,(16/10/2021).
Selain bener atau spanduk yang berslogan “Stop Segala Bentuk Perjudian” ada juga spanduk lainnya yang bertuliskan imbauan lainya seperti, taat berlalulintas, Ayo Vaksin dan lainya.
Imbauan dalam bentuk pemasangan puluhan spanduk tersebut, merupakan upaya untuk menyadarkan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.