MALAKA, faktahukumntt.com – 3 Maret 2022
Wartawan sakunar.com Yohanes Germanus Seran yang dilaporkan Kuasa Hukum Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., terkait dugaan penyebaran berita bohong terancam pidana 10 tahun dan dapat diterapkan pidana berlapis.
Hal ini disampaikan Advokat Wilfridus Son Lau, S.H., M.H, salah satu Kuasa Hukum Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H, Kamis, 03 Maret 2022.
“Perbuatan wartawan Sakunar.com yang telah kami laporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/II/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tertanggal 26 Februari 2022 tidak hanya dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP, tetapi dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1), Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Kata Son.
Son Lau mengatakan, wartawan sakunar.com dalam membuat berita tertanggal 25 Februari 2022 tidak berdasarkan fakta, melainkan berdasarkan asumsi semata sehingga perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai perbuatan menyiarkan berita bohong/pemberitahuan bohong kepada masyarakat Malaka juga bermuatan pencemaran nama baik/fitnah terhadap Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H selaku Bupati Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.