Penulis : Josse

MALAKA, faktahukumntt.com – 24 November 2021

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka menyelenggarakan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), bertempat di Aula Hotel Ramayana Betun, Rabu 24 November 2021

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka Beci Salomi Dopong, S.SiT menjelaskan pencanangan pembangunan zona integritas sebagai langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik efektif dan efisien sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

“Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,” jelas Beci Salomi Dopong.

Dalam pembangunan pencanangan zona integritas menurut Beci salah satu tahapannya adalah melakukan pencanangan zona integritas yang merupakan komitmen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka untuk siap melakukan perubahan dalam pelayanan kepada masyarakat. “Pelayanan yang lebih ramah, tepat waktu dan pelayanan berkualitas,”ungkapnya.