MALAKA, faktahukumntt.com – 30 Juli 2021 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Donatus Bere menyatakan, sejumlah oknum Anggota DPRD Kabupaten Malaka yang diduga terlibat pesta minuman keras (Miras) di kantor bisa diberi sanksi etik dari Badan Kehormatan (BK) DPRD jika terbukti melanggar kode etik.
“Badan Kehormatan DPR sudah mengambil tindakan terhadap masalah sejumlah anggota DPRD Malaka itu, karena melanggar kode etik,” jelas Sekda Donatus.
Menurut Donatus, masalah itu bisa dijerat sanksi jika terbukti melanggar kode etik DPRD. Sanksi tersebut bisa teguran lisan dan teguran tertulis.
Sementara terkait proses pidana dugaan pelanggaran protokol kesehatan, menurut Sekda Donatus tidak bisa dikenakan kepada para wakil rakyat itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.