Oleh Marianus Gaharpung (Dosen dan Lawyer domisili Surabaya)
SURABAYA, faktahukumntt.com – 25 Juli 2022
Terus saja blunder yang dipertontotan oknum ASN dalam tatakelola administrasi pemerintahan Pemerintah Kabupaten Sikka khusus Pokja III Paket Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (gedung Mall) senilai Rp. 3.761.943.758 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sikka.
Adapun penyedia jasa yang lolos administrasi, teknis dan harga yaitu PT Saur Bumi Siaga, CV. Alam Raya, CV. Gasindo, CV. Fatrian Indah dan CV. Mayang Karya, sesuai undangan yang resmi dikeluarkan oleh panitia kepada 5 penyedia ini untuk pembuktian kualifikasi dengan Jaminan Penawaran (apabila diisyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/ Kas Daerah.
Jika tidak hadir karena alasan keterlambatan pesawat dari Surabaya ke Maumere itu adalah tidak rasional sehingga PT yang berdomisili di Surabaya wajib dibatalkan karena jelas melanggar Dokumen Pemilihan yang merupakan perjanjian yang mengikat penyedia jasa dan Pemkab Sikka sebagai undang undang. (Pacta sunt servanda).
Jika ada yang melanggarnya, maka batal demi hukum konsekuensinya, keputusan atau penetapan tertulis memenangkan PT Saur Bumi Siaga batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada sehingga wajib memenangkan penyedia yang hadir pada tanggal 15 Juli dari jam 10 sd 16.00 WITA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.