Penulis : Josse

KUPANG, faktahukumntt.com – 24 November 2021

Menjawab pertanyaan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat terkait perkembangan proyek tambak garam, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menjelaskan proyek garam tetap dilaksanakan Hanya saja pemilik lahan harus diberikan perlindungan hukum.

Kepada media ini, Bupati Simon mengatakan sesungguhnya kehadirannya bersama Romo Mundus Sako, Pr bertemu Gubernur NTT di ruang kerjanya, Rabu (24/11/2021) yakni untuk mengundang beliau menghadiri acara pemberkatan Gereja Bolan oleh Kardinal.

Lanjut Bupati Simon, akan tetapi dalam diskusi pak Gubernur mempertanyakan bagaimana perkembangan Proyek tambak Garam di Kabupaten Malaka, maka saya mengatakan proyeknya harus jalan namun mengedepankan perlindungan hukum bagi pemilik lahan.

“Perlindungan hukum bagi pemilik lahan yakni hak untuk diberikan hasil dari penggunaan lahan tanah baik berupa tanah Hak Milik, tanah adat, tanah ulayat, tanah komunitas atau tanah suku”, ujar Bupati Simon

Secara hukum, kata Dr. Simon Nahak, harus ada perikatan berupa perjanjian antara pemilik Lahan, pengusaha, pemerintah daerah, tentu saja termasuk para Fukun ketika lahan olahan oleh perusahaan termasuk tanah adat.

“Selain itu, dihadapan Gubernur NTT, saya sampaikan proyek tambak garam ini harus terlaksana karena untuk memberikan pekerjaan kepada masyarakat lokal”, tutup Bupati Simon.