MALAKA, faktahukumntt.com – 14 Januari 2022
Pemerintah Kabupaten Malaka sudah mempersiapkan tempat karantina secara terpusat yang berlokasi di PLBN Motamasin, untuk mengantisipasi merebaknya kasus Covid-19 dan Omicron. Persiapan lokasi itu perlu dilakukan sedini mungkin, sehingga menjadi tempat yang representatif untuk dihuni, jika lonjakan kasus ini menjadi besar.
Demikian pernyataan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH kepada wartawan usai memimpin rapat peningkatan penanganan covid-19 dan kesiapan tempat karantina yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka, Jumat (14/1/22).
Bupati Simon Nahak menambahkan, memang di Kabupaten Malaka ini masih tetap berada di zona hijau, artinya hingga detik ini tidak ada warga yang terpapar covid-19.
“Akan tetapi kita tidak perlu terlena dengan realitas yang ada, tapi harus terus mengkampanyekan peningkatan protokol covid pada setiap lapisan masyarakat,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.