Penulis : Josse

ATAMBUA, faktahukumntt.com – 30 Agustus 2021

Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM dan Bupati Malaka, DR. Simon Nahak, S.H., M.H., melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Malaka dan Pemerintah Kabupaten Belu tentang Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Malaka di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua.

Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Belu, Senin (30/8/2021) dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kadis Kesehatan Kab. Malaka dan Direktur RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua mengetahui Sekda Malaka dan Pj. Sekda Belu.

Hadir menyaksikan Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M., Pj. Sekda Belu, Frans Manafe, S.Pi, Sekda Malaka, Donatus Bere, SH dan Pimpinan OPD Kabupaten Belu dan Malaka.

Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus dalam sambutan mengatakan legalitas untuk bekerja sama harus memiliki payung hukumnya.