ATAMBUA, faktahukumntt.com – 30 Agustus 2021
Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM dan Bupati Malaka, DR. Simon Nahak, S.H., M.H., melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Malaka dan Pemerintah Kabupaten Belu tentang Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Malaka di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua.
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Belu, Senin (30/8/2021) dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kadis Kesehatan Kab. Malaka dan Direktur RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua mengetahui Sekda Malaka dan Pj. Sekda Belu.
Hadir menyaksikan Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M., Pj. Sekda Belu, Frans Manafe, S.Pi, Sekda Malaka, Donatus Bere, SH dan Pimpinan OPD Kabupaten Belu dan Malaka.
Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus dalam sambutan mengatakan legalitas untuk bekerja sama harus memiliki payung hukumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.