KUPANG, faktahukumntt.com – 11 November 2021
Pasca kekalahan Moeldoko merebut Partai Demokrat di tingkatan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sejumlah Kader Partai Partai Demokrat di Nusa Tenggara Timur pun meminta perlindungan hukum secara konstitusi agar tak ada lagi oknum-oknum luar yang ingin merusak citra partai berlambang mercy itu.
Pantauan media pada Kamis (11/11/2021) pagi. Sejumlah Kader dan Pengurus DPC Demokrat yang dipimpin ketua DPC Kota Kupang, ketua Kabupaten Kupang, ketua kabupaten TTS dan ketua Rote Ndao, mendatangi Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang guna menyampaikan surat permohonan yang akan diteruskan kepada MA RI. Tak hanya itu, hadir juga sekitar 30-an simpatisan Demokrat di Kota Kupang yang ikut memberikan dukungannya.
Pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan TUN Kupang pun menerima permohonan dari para DPC Demokrat dan akan melanjutkan permohonan tersebut.

Diwawancarai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Hery Kadja Dahi menyampaikan bahwa, seluruh kader Demokrat saat ini masih solid terhadap Ketua Umum Agus Harimurti Yudoyono (AHY). Sikap para kader pun untuk memohon perlindungan hukum, ditujukan agar partai yang diketuai AHY ini tidak lagi diganggu dan tetap berjalan normal dalam mendorong pembangunan politik di Indonesia terkhusus bagi seluruh daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.