MALAKA, faktahukumntt.com – 21 April 2022
Hari Kartini diperingati sebagai momen istimewa bagi kaum perempuan di Indonesia tepatnya pada setiap tanggal 21 April.
Peringatan Hari Kartini ini sebagai bentuk penghormatan kepada Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat atau R.A Kartini, pahlawan pelopor emansipasi wanita Indonesia yang pada waktu itu mau berpikir tentang perempuan dan memilih bidang pendidikan untuk mencerdaskan perempuan agar bisa membaca dan menulis.
Dalam memaknai perjuangan R.A Kartini, Ketua TP PKK/Dekranasda Kabupaten Malaka, drg. Maria Marthina Nahak ungkap maknanya diera Pandemi Covid-19.
“Diera Pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir, peringatan Hari Kartini ini kita tetap berpegang teguh pada semangat Kartini “Habis Gelap Terbitlah Terang”, ungkap drg. Maria Nahak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.