JAKARTA, faktahukumntt.com – 17 Desember 2021
Temui Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., bahas sertifikat hak milik tanah untuk eks Tim-Tim dan Tambak Garam, yang selama ini masih dalam keterbatasan dan belum ada kepastian hak miliknya.
Pertemuan Bupati Malaka, Simon Nahak dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional yakni mendiskusikan beberapa agenda penting untuk masyarakat Malaka yang perlu disentuh oleh Kementerian ATR/BPN RI.
“Tanah warga eks Tim – Tim yang belum jelas, akan diproses Sertifikat Hak Milik. Semua sudah dibahas bersama Menteri, tinggal kembali ke Malaka dan adakan rapat dengan BPN Malaka untuk urusan selanjutnya,” Jelas Bupati Simon melalui pesan whatsaApp kepada media ini, Jumat (17/12/ 2021).
Bupati Simon mengatakan, pembahasan dengan Menteri ATR/BPN RI itu terkait status tanah warga eks Provinsi Timor -Timur yang belum mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Malaka
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.