LABUAN BAJO, faktahukumntt.com – 14 Maret 2022
Bupati malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memang sangat terbatas namun bukan berarti menjadi penghalang untuk membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten Malaka.
Hal ini dikatakan Bupati Simon Nahak mengingat anggaran untuk bangun MPP berasal dari APBD.
“Mengingat terbatasnya anggaran maka sebagai kepala daerah sebelum memulai perencanan saya akan memanggil OPD terkait untuk memberikan kajian sekaligus menyiapkan diri untuk studi banding dan setelah studi banding akan dibuatkan proposal supaya perlu dibangun Mal Pelayanan Publik (MPP)”, tandas Bupati Simon.
Ditegasnya, MPP menjadi suatu keharusan untuk dibangun karena zaman sekarang ini banyak keluhan dari masyarakat. sehingga keluhan masyarakat yang belum diakomodir atau belum kita layani perlu dibuatkan satu kantor pelayanan publik yang tentu berintegrasi dan juga memberikan pelayanan dengan kualitas SDM yang memadai serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.