MALAKA, faktahukumntt.com – 7 Juli 2022
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Malaka segera menertibkan sekolah-sekolah baik SD maupun SMP yang tidak memiliki izin operasional (IO). Sekolah yang tidak memiliki IO jangan melaksanakan aktivitas penyelenggaraan pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kadis Dikbud Malaka, Yohanes Klau, S.Ip.,MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/7/22).
Yohanes mengatakan rencana pembangunan unit satuan pendidikan semisal SD atau SMP harus diawali dengan pengajuan usulan untuk mendapatkan IO. IO sangat penting untuk penyelenggeraan pendidikan. “Kalau belum punya IO jangan melakukan aktivitas,” tandas Yohanes.
Pentingnya IO, menurut Yohanes berkaitan dengan kualitas penyelenggaraan pendidikan baik peserta didik, tenaga kependidikan dan mutu belajar. Dampak ikutannya pada saat peserta didik menyelesaikan jenjang pendidikan dan ijazah. Jangan sampai terkendala dengan ijazah hanya karena peserta didik tersebut tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.