MALAKA, faktahukumntt.com – 21 Februari 2023
Kepala Sekolah SMPK Pelita Jaya Webriamata, yang juga selaku Ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) tingkat kabupaten Malaka, Drs. Marselus Klau, menilai ketegasan dan komitmen yang dibangun Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud), Yanuarius Boko, S.Ag.,M.Sc, akan merubah wajah pendidikan di Kabupaten Malaka menjadi lebih baik dalam hal ini dapat meningkatkan mutu pendidikan.
“Kami sebagai kepala sekolah siap menjalankan instruksi dari pimpinan dinas pendidikan terkait poin-poin penting yang meliputi disiplin waktu masuk sekolah, disiplin bekerja, disiplin berpakaian dan disiplin sesuai PP Nomor 94 tahun 2021. Tentunya apa yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan saya secara pribadi akan melakukan rapat bersama guru-guru staf untuk menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan sehingga ini dapat memberikan motivasi dan edukasi bagi guru-guru agar ditaati kedepannya”, pungkasnya.
Hal senada disampaikan, koordinator pengawasan Kabupaten Malaka, Matias Tonas, bahwasanya Ia sangat mendukung program yang disampaikan oleh Kepala Dinas.
“Saya sebagai tim pengawas lapangan sangat mendukung program yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka karena sebagai acuan untuk memperkuat kami di lapangan, juga memberikan penegasan kepada para kepala sekolah yang mana merupakan ujung tombak di lapangan dalam lingkup pendidikan”, tuturnya.

Saya berharap, kata Matias Tonas, apa yang disampaikan oleh Pak Kadis melalui perpanjangan tangan dalam hal ini kami selaku pengawas dapat melihat apa yang perlu diperhatikan di masing-masing sekolah kemudian ditindaklanjuti agar setelah ada penyampaian dari Pak kadis, semua himbauan maupun ketegasan bisa berjalan sesuai aturan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.