MALAKA, faktahukumntt.com – 10 Oktober 2022
Koordinator Pengawas (Korwas) TK/SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Malaka, Matias Tonas, S. Pd mengatakan pengawas itu petugas Dinas Dikbud yang melaksanakan tugas di satuan pendidikan.
Pernyataan itu disampaikan Matias kepada para pengawas dalam rapat rutin awal pekan di Sekretariat Pengawas Dinas Dikbud Malaka, Senin (10/10/22).
Matias menjelaskan tugas pengawas mencakup dua kegiatan masing-masing monitoring dan supervisi. “Monitoring istilahnya pengawasan biasa. Pengawas datang ke sekolah dan melakukan pemantauan terhadap seluruh aktivitas,” kata Matias.
Sedangkan supervisi, kata Matias model pengawasan yang dilakukan secara spesifik, karena mengandalkan keaktifan, perhatian dan keterlibatan seorang pengawas. Pengawas datang ke sekolah untuk lakukan supervisi berdasarkan lembaran yang berisikan hal-hal yang akan disupervisi,” lanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.