MALAKA, faktahukumntt.com – 3 Oktober 2022
Menanggapi instruksi Bupati Malaka Malaka, Dr. Simon Nahak, untuk gaji para guru dikirim tanpa ada keterlambatan pada setiap bulannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Yanuarius, Boko S.Ag.,M.Sc, merespon dengan cepat dan merealisasikan tepat waktu dengan membayar gaji para Guru pegawai negeri sipil (PNS) pada tanggal 2 November. Kamis, 3 Oktober 2022.
Yanuarius, ketika ditemui diruang kerjanya dirinya menyampaikan ini salah satu program yang akan Ia dilakukan yaitu para Guru tidak boleh terlambat menerima gaji dan targetnya pada bulan Desember tahun 2022.
“Saya targetkan paling lambat bulan Desember tahun 2022 para guru akan menerima gaji di awal bulan. Namun berkat kerjasama, kerja maksimal dengan semua pihak, baik dari pihak Bank NTT, dari keuangan dan dinas pendidikan maka secara resmi pada tanggal 2 November gaji para guru sudah dikirim. Ini patut kita apresiasi karena targetnya bulan Desember tetapi sudah terealisasi pada bulan November“, tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.