JAKARTA, faktahukumntt.com – 3 Desember 2021
Reformasi birokrasi menjadi pergulatan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, produktif dan berprestasi.
Melalui Kementerian PANRB telah menyiapkan strategi percepatan reformasi birokrasi daerah yang tentunya memerlukan kolaborasi dari semua pihak.
Sasaran reformasi birokrasi nasional 2020-2024 fokus pada terciptanya tata kelola pemerintahan berbasis digital yang efektif, efisien, dan lincah serta budaya birokrasi berakhlak dengan ASN yang profesional.
Sementara Bupati Amizaro Waruwu dan Wakil Bupati Yusman Zega mewujudkan komitmen nyata pelaksanaan percepatan reformasi birokrasi di Kab. Nias Utara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.