JAKARTA, faktahukumntt.com – 2 September 2021
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 134-PKE-DKPP/V/2021 dan 135-PKE-DKPP/V/2021, Jumat (3/9/2021) pukul 13.30 WITA.
Kedua perkara ini diadukan Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin yang memberikan kuasa kepada Paulus Seran Tahu. Dalam perkara 134-PKE-DKPP/V/2021, Pengadu mengadukan Makarius Bere Nahak (Ketua KPU Kab. Malaka) sebagai Teradu.
Sedangkan dalam perkara 135-PKE-DKPP/V/2021, Pengadu mengadukan Makarius Bere Nahak, Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu, dan Yufentus A. Bere (Ketua dan Anggota KPU Kab. Malaka) sebagai Teradu I sampai V.
Teradu (perkara 134-PKE-DKPP/V/2021) didalilkan telah menggunakan kendaraan dinas dan ikut serta dalam konvoi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 nomor urut 1.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.