MALAKA, faktahukumntt.com – 8 Oktober 2022
Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka belum melayani permohonan Surat Keterangan Bebas Temuan yang diajukan Calon kepala desa (kades) petahana. Meski, sebagai salah satu syarat dalam tarung politik pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, Inspektorat masih berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD).
Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, S.Kom, M.Si kepada wartawan, Sabtu (8/10/22) mengatakan Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka belum bisa menerbitkan surat bebas temuan itu, karena harus berkoordinasi dengan Dinas PMD dalam rangka menyamakan persepsi kapan penerbitan surat tersebut yang disesuaikan dengan proses dan tahapan Pilkades Serentak.
“Beberapa calon kades petahana sudah ajukan permohonan. Tapi, kita belum layani karena masih dikoordinasikan dengan Dinas PMD terkait tahapan Pilkadesnya. Rencananya, hari Senin, pekan depan ini, kita koordinasikan,” kata Remigius dalam pernyataan via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya.
Dijelaskan, surat bebas temuan sebagai salah satu syarat yang dipenuhi calon kades petahana sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Malaka Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.