Penulis : Josse

MALAKA, faktahukumntt.com – 15 November 2021

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka minta Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H.. M.H., untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berupa sanksi kepada oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka yang terbukti melanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya dan Peraturan Perundang-Undangan tentang netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Malaka Tahun 2020.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, SP yang didampingi Koordinator (Koordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Petrus Kanisius Nahak, S.Pd dan Koordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Nadap Betty, S.Pi saat melakukan Konfrensi Pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Malaka, Senin (15/11/2021).

Adapun nama-nama oknum ASN yang mendapat sanksi disiplin ringan antara antara lain, Kristina H. Ngadji, Herman Lan Nekin, Giovani Anderson Seran, Petrus Asan, Ferdinandus Klaran Luan, Paulus Bau, Pius Molo, Kornelis Bere Lole, Hironimus Vinsen Seran, Agustinus Seran Klau, Vinancio Nunes Manuel, Eduardus Bere Atok, Vinsensius Babu dan Agustinus Remigius Leki.

Sedangkan yang mendapatkan sanksi disiplin sedang antara lain, Agustinus Bria, Paulus Un, Yohanes Bernando Seran, Brisina Elfrida Klau, Mathildis Niis Seran, Hendriana Lopo dan Yosefina Bete Manek. Sedangkan untuk Emanuel Makaraek pihak bawaslu sudah merekomendasikan kepada KASN namun sampai saat ini belum ada putusan atau rekomendasi dari KASN.