KUPANG, faktahukumntt.com – 19 Februari 2022
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Malaka, drg. Maria Martina Nahak mengatakan telah mengajukan 14 tenun ikat Malaka ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Hukum dan HAM provinsi NTT.
drg. Maria menjelaskan 14 motif tersebut walaupun terlihat motif yang berbeda-beda tetapi juga memiliki ciri khasnya tersendiri seperti Mata-Mutik dan Silu-Kesak.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dekranasda Kabupaten Malaka setelah bersama Wakil Ketua Cecilia Bere Buti Taolin saat berkonsulatsi ke Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis 17 Februari 2022.
“Kiat kita ini untuk melindungi tenun ikat di Kabupaten Malaka sehingga tidak diklaim orang sebagai milik mereka dan ketika ada orang dari luar meniru motif tenun ikat kita di Malaka dengan karakteristiknya maka kita bisa mengajukan komplain bahwa ini milik kami,” tuturnya kepada media ini, Senin 21 Februari 2022
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.