MALAKA, faktahukumntt.com – 16 Desember 2022
Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H dan Louise Lucky Taolin, S.Sos membuktikan lagi salah satu janji kampanyenya kepada masyarakat berkaitan dengan adat istiadat yakni pemberian insentif kepada para fukun.
Bupati Malaka ketika dikonfirmasi terkait pemberian insentif fukun tersebut mengatakan, untuk kepentingan masyarakat harus kita buktikan.
“Apalagi di hadapan publik kita sudah berjanji, makanya saatnya untuk membuktikan,” ujarnya
“Kita tidak hanya sekedar diskusi tapi sudah harus eksekusi. Intinya, rakyat harus dinomorsatukan. Kepentingan rakyat di atas segalanya. Bonum commune suprema lex,” kata Bupati Simon Nahak dari Kupang, Jumat, 16 Desember 2022.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.