MALAKA, faktahukumntt.com – 5 September 2022
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat memutuskan Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka menjadi sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Malaka.
Dari tujuh orang pejabat yang mengikuti seleksi antaranya, Ferdinand Un, Petrus Seran Tahuk, Vinsensius Babu, Aloysius Werang, Agustinus Remigius Leki, Agustinus Nahak, dan Josefina Bete Manek, yang diusulkan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak., akhirnya Gubernur NTT memilih Ferdinand Muti jadi Sekda Malaka.
Kepastian tersebut didapat setelah Gubernur NTT, VBL mengeluarkan Surat Persetujuan tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor : 800/ 142/BKD.3.2 Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.
Surat tersebut sekaligus menjawab Surat Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.M.H terkait Usulan Penetapan/ Pelantikan JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Nomor : BKPSDM.870/737/VIII/2022 Tanggal 4 Agustus 2022.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.