MALAKA, faktahukumntt.com – 11 Januari 2022
Instruksi Bupati Malaka untuk kepala desa dan pejabat desa se-kabupaten Malaka untuk mereformasi seluruh perangkat Desa hingga ke tingkat RT.
“Sesuai ketentuan yang bapak dan ibu terima, maka tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang, tentunya tidak terlepas dari tiga tugas pokok yang selama ini kita kerjakan. Baik oleh Bupati, Camat dan tentu oleh para Kades,” demikian Bupati Malaka, Dr Simon Nahak, S.H., M.H., dalam arahanya terkait Reformasi Perangkat Desa di Weleun, Selasa (11/01/2022).
Bupati Simon mengatakan tugas para Kepala Desa ini berat. Berat karena sebentar lagi akan adanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Oleh karena itu, tujuan pertemuan ini, agar kita fokus soal menjalankan tugas birokrasi khususnya di tingkat Aparat Desa.
“Jadi, sebentar pulang. Sudah mulai mendesain, siapa saja yang harus diajak kerja. Karena saya tahu, orang -orang yang masih bertahan tidak mau kerja. Harus mulai mendesain mereformasi Aparat Desa, ini instruksi Bupati,” kata Bupati Simon kepada para penjabat Desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.