Penulis : Josse

MALAKA, faktahukumntt.com – 16 Februari 2023

Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Daerah Kabupaten Malaka dengan masa bakti tahun 2022-2026 resmi dikukuhkan pada Kamis, 16 Februari 2023. Pengukuhan FPRB dilakukan langsung oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak S.H.,M.H

“Saya sangat mensupport Badan Pengurus forum pengurangan bencana dan ini organisasi yang sangat luar biasa. Pasalnya, kabupaten Malaka merupakan kabupaten yang rawan terjadi bencana”, imbuhnya.

Menurut Bupati Simon, FPRB merupakan wujud nyata adanya kolaborasi antara Pemerintah, TNI-Polri, LSM, media, aktivis kebencanaan, masyarakat dan semua pihak terkait yang memiliki jiwa sosial yang tinggi untuk menjadi garda terdepan saat terjadi bencana.

“Komunikasi harus terus dibangun, hari ini diskusi dan besok kita akan eksekusi ke Desa Oekmurak Kecamatan Rinhat. Saya menghimbau kepada Badan pengurus FPRB yang disekitar rumahnya kalau ada tanaman anakan bambu supaya besok dibawah”, katanya.

Lanjut, kata Bupati Simon Nahak, Kami pemerintah memang punya anggaran terbatas tetapi kami akan terus memberikan mitigasi. Saya berharap Forum Relawan bencana ini memiliki kultur siaga bencana dan mampu mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitarnya terlebih di daerah aliran sungai”, pungkasnya.

Pada kesempatan sama, Kabid pencegahan dan kesiapsiagaan Badan penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Manfred Yohanes Laak, S.Pd, M.Si dalam laporannya menyampaikan susunan pengurus forum pengurangan resiko bencana Kabupaten Malaka masa bakti 2022-2026.