MALAKA, faktahukumntt.com – 31 Maret 2022
Pemerintah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tenaga kontrak.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Malaka dipastikan akan menambahkan jumlah atau kuota pegawai non-ASN atau tenaga kontrak daerah.
Informasi yang diperoleh media ini, Kamis 31 Maret 2022, bahwa anak-anak Malaka diketahui sangat banyak yang berkeinginan menjadi pegawai non-ASN atau tenaga kontrak.
Terkait penambahan jumlah tenaga kontrak tersebut, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., yang dikonfirmasi media, Kamis 31 Maret 2022 membenarkan hal tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.