MALAKA, faktahukumntt.com – 11 April 2022
Guna mendukung program swasembada pangan Bupati Malaka menyerahkan dana sebesar 2,2 miliar kepada kelompok tani di Kabupaten Malaka.
Program Swasembada Pangan yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., dan Louise Lucky Taolin, S. Sos terus mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Melalui kegiatan Optimalisasi Lahan Kering, Kementan RI melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian melalui tugas pembantuan Satker Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT menggelontorkan dana sebesar 2,2 Miliar untuk Kelompok Tani dalam upaya peningkatan hasil pertaniannya.
Dana sebesar 2,2 Miliar itu diserahkan langsung oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, kepada Poktan di ruang rapat Bupati Malaka, Rabu, 11 Mei 2022.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.