Penulis : Josse

MALAKA, faktahukumntt.com – 14 Februari 2022

Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka melaksanakan Upacara adat Halirin Rai (pendingin tanah) untuk mengawali Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Malaka, Senin, 14 Februari 2022.

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., mengatakan upacara adat “Halirin Rai” (pendingin tanah) sebagai kegiatan yang mendahului upacara peletakan batu pertama pembangunan Pusat pemerintahan (puspem) Kabupaten Malaka

Digelarnya ritual Halirin Rai Katak Rai menjadi tanda dimulainya pembangunan Puspem Kabupaten Malaka. Hal ini dilaksanakan berdasarkan waktu persiapan dan pembersihan lahan memiliki makna filosofis dan sosio-kulturalnya

“Sesuai adat budaya Malaka, Ritual tersebut dimaksudkan sebagai pendinginan serta pemberitahuan dan minta ijin kepada alam dan Leluhur agar memberi restu sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Karena itu, momentumnya pun harus sesuai,” Tandas Bupati Simon.