MALAKA, faktahukumntt.com – 14 Februari 2022
Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka melaksanakan Upacara adat Halirin Rai (pendingin tanah) untuk mengawali Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Malaka, Senin, 14 Februari 2022.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., mengatakan upacara adat “Halirin Rai” (pendingin tanah) sebagai kegiatan yang mendahului upacara peletakan batu pertama pembangunan Pusat pemerintahan (puspem) Kabupaten Malaka
Digelarnya ritual Halirin Rai Katak Rai menjadi tanda dimulainya pembangunan Puspem Kabupaten Malaka. Hal ini dilaksanakan berdasarkan waktu persiapan dan pembersihan lahan memiliki makna filosofis dan sosio-kulturalnya
“Sesuai adat budaya Malaka, Ritual tersebut dimaksudkan sebagai pendinginan serta pemberitahuan dan minta ijin kepada alam dan Leluhur agar memberi restu sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Karena itu, momentumnya pun harus sesuai,” Tandas Bupati Simon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.