Penulis : Josse

MALAKA, faktahukumntt.com – 9 Agustus 2021

“Dari sisi pemerintah, harus dilakukan pemakaman sesuai Protokol kesehatan (prokes) covid-19 dan dilaksanakan oleh petugas dari tim Satgas Covid-19”.

Ungkap Bupati Simon saat mendatangi rumah duka di Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Senin (9/8/2021).

Kedatangan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., bersama Wakapolres Malaka dan Kasat Pol PP, ke rumah duka Jenaza covid-19,  ingin menyampaikan secara langsung ungkapan duka yang  mendalam dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Ina Na’i Rabasa (petuah adat), sekaligus meminta pada saat pemakaman jenazah korban covid-19 harus melalui SOP (standar operasioanal prosedur) protokol kesehatan (prokes) covid-19 dan dilaksanakan oleh petugas dari tim Satgas Covid-19.

Untuk menghindari salah paham antara Keluarga almahrum dan pemeritah daerah, dalam hal ini satgas Covid-19 yang bertugas  menguburkan jenaza Covid-19, Bupati Simon  terlebih dahulu melakukan pendekatan dan memberi penjelasan  kepada pihak keluarga juga masyarakat setempat tentang prosedur penguburan jenazah covid-19.