MALAKA, faktahukumntt.com – 17 November 2022
Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) bagi Pimpinan Perangkat Daerah. Sosialisasi PPID ini merupakan pengejawantahan dan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi Bupati Malaka yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M. Si dan berlangsung di aula Hotel Nusa Dua Betun, Kamis, 17 November 2022.
Dalam sambutannya, Sekda Ferdinand Un Muti mengemukakan kegiatan ini sangat bermakna karena komunikasi dan informasi memegang peranan yang cukup penting di era milenial ini.
“Harus disadari bahwa keterbukaan informasi publik menjadi urgent dan tak bisa ditawar-tawar di era milenial ini. Paradigma hidup manusia sudah bergeser ke era digital, yang menuntut seseorang harus bergerak maju mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi,” ungkap mantan Kadis Perhubungan Malaka ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.