MALAKA, faktahukumntt.com – 2 April 2022
Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTT menunjuk Oktavianus Seldy Berek, sebagai Ketua SMSI Kabupaten Malaka.
Penunjukan tersebut sesuai surat SMSI Provinsi NTT, dengan nomor 004/SKPTS/SMSI-DPW/IV/2022, tentang penujukan Oktavianus Seldy Berek, sebagai Ketua SMSI Kabupaten Malaka.
“Ya benar, sekarang saya menanti undangan untuk penyerahan mandat ketua SMSI Malaka, tugas saya selanjutnya akan lakukan pembentukan struktur pengurus SMSI Malaka,” kata Oktavianus Seldy, yang merupakan Pemimpin Redaksi Voxtimor itu, kepada wartawan Sabtu 2 April 2022.
Setelah mandat diterima, akan segera membentuk struktural pengurus guna mengembangkan SMSI di Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.