MALAKA, faktahukumntt.comĀ – 17 November 2022
“Semangat dan optimisme Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyelenggarakan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) bagi Pimpinan Perangkat Daerah dapat dijadikan contoh untuk kabupaten-kabupaten lain di NTT yang belum memenuhi kegiatan tersebut”
Demikian ungkap Kepala Dinas Kominfo Provinsi Nusa Tenggara Timur Drs. Aba Maulaka usai menghadiri dan menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi PPID yang bertempat di aula Hotel Nusa Dua Betun, Kamis, 17 November 2022.
Pimpinan Kominfo Provinsi NTT ini mengajak kabupaten-kabupaten yang belum memulai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah atau PPID supaya segera melaksanakan sehingga masyarakat menjadi sasaran pelaksanaan dan kemudian masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan tenang karena mendapat informasi yang lebih transparan.
“Kegiatan ini penting dan strategis. Pasalnya, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi UUD RI tahun 1945 pasal 28F yang mana masyarakat punya hak asasi untuk mendapat informasi dari badan publik pemerintah. Oleh karena itu pemerintah provinsi NTT memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Malaka khususnya Dinas Kominfo yang sudah memulai meletakkan dasar dalam rangka meningkatkan peran strategis dari kegiatan PPID”, tukasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.