MALAKA, faktahukumntt.com – 30 November 2022
Dua Jurnalis menilai Peraturan Bupati (Perbup) Malaka Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Malaka cukup akomodatif.
Penilaian itu disampaikan Jurnalis, David Ximenes ketika dihubungi wartawan terkait perkembangan situasi pasca penetapan calon kepala desa, Rabu (30/11/22) pagi.
David menilai Perbup Pilkades Malaka cukup akomodatif, karena memberi ruang yang sama untuk semua warga terlibat dalam Pilkades Serentak. “Tidak ada tebang pilih. Proses dan tahapan berjalan sesuai aturan. Ini yang menjamin semua orang bisa maju sebagai calon kepala desa,” kata David via telpon selulernya.
Terkait motivasi pencalonannya, kata David maju sebagai calon Kades Numponi karena aspirasi masyarakat. “Selain itu, saya juga merasa terpanggil untuk melayani masyarakat. Hal yang kurang, bisa dibenahi untuk membangun Desa Numponi menjadi lebih baik ke depan,” jelas David yang maju sebagai calon Kades Numponi saat ini.
Terpisah, jurnalis lain, Ambrosius Klau mengemukakan panggilannya untuk menjadi Kepala Desa Motaain. Panggilannya dituangkan dalam visi membangun Desa Motaain menuju desa sejahtera dan bermartabat yang berbasis pertanian dan budaya dalam pencalonan saat ini.
Ambrosius mencalonkan diri sebagai calon Kades Motaain dalam tarung politik Pilkades Motaain karena adanya aspirasi masyarakat yang kuat dan dimungkinkan oleh adanya aturan.
“Perbup Pilkades Malaka Nomor 45 Tahun 2022 itu aturan mainnya. Perbup itu pedoman, jika ditaati, proses dan tahapan Pilkades serentak di Malaka akan berjalan lancar,” jelasnya.