MALAKA, faktahukumntt.com – 4 Juli 2022
Beri dukungan pengembangan kreativitas masyarakat, Ketua Dekranasda Kabupaten Malaka drg. Maria Martina Nahak, menyerahkan satu set alat tenun ikat kepada Kelompok Tenun Ikat Oburo Desa Litamali, Kecamatan Kobalima pada Senin, 4 Juli 2022 bertempat di Rumah Jabatan Bupati Malaka .
Penyerahan bantuan satu set alat tenun ikat ini diterima secara langsung oleh Mama Anastasia selaku ketua kelompok tenun ikat Obura dan disaksikan oleh Penjabat Desa Litamali serta pengurus Dekranasda Kabupaten Malaka.
drg. Maria Martina Nahak, melalui media faktahukumntt.com mengungkapkan penyerahan alat tenun ikat kepada masyarakat yakni kelompok Tenun Ikat Obura dapat meningkatkan kreativitas dan menjadikan kegiatan tenun sebagai salah satu mata pencaharian yang bernilai ekonomis.
“Saya berharap kepada penenun untuk selalu padukan warna dan motif sesuai arahan kami karena itu sesuai dengan kebutuhan pasar”, imbuhnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.