MALAKA, faktahukumntt.com – 22 Mei 2022
Berbagai langkah ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka dalam menggenjot penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pemkab Malaka memperkenankan pemasangan reklame dan iklan promosi perusahaan-perusahaan rokok untuk meningkatkan PAD demi mendukung sumber pembiayaan pembangunan daerah Kabupaten Malaka.
Kaban Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, S. Kom, M. Si kepada wartawan, Minggu (22/5/22) mengatakan Pemkab Malaka memperkenankan pemasangam reklame dan iklan promosi perusahaan-perusahaan rokok.
Sikap Pemkab Malaka terkait pemasangan reklame dan iklan promosi rokok, kata Remigius dilakukan melalui pencabutan Peraturan Bupati (Perbub) Malaka Nomor 18 Tahun 2018 tentang Larangan Penyelenggaraan Iklan Rokok dan Zat Aditif Lain Berupa Produk Tembakau di Kabupaten Malaka. Pencabutan Perbup tersebut dilakukan dengan menerbitkan Perbup Malaka Nomor 12 tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Malaka Nomor 18 Tahun 2018 tentang Larangan Penyelenggaraan Iklan Rokok dan Zat Aditif Lain Berupa Produk Tembakau di Kabupaten Malaka.
Adanya Perbup Pencabutan atas Perbup Malaka sebelumnya, kata Remigius sebagai wujud komitmen Pemkab Malaka dalam menggali potensi-potensi pendapatan daerah. Penerimaan pajak dari reklame dan iklan belum digali secara optimal. Sehingga, Pemkab Malaka menerbitkan Perbup Malaka tentang pencabutan Perbup sebelumnya untuk memperkenankan pemasangan reklame dan iklan perusahaan-perusahaan rokok dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dari sumber pajak reklame dan iklan promosi rokok.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.