MALAKA, faktahukumntt.com – 21 Desember 2022
Sejak pertengahan Oktober hingga awal Bulan Desember 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malaka berhasil melakukan pelayanan dokumen kependudukan di kecamatan dan desa, dan berhasil menjangkau 4471 dokumen.
Kepala Dinas Dukcapil Malaka, Emirentiana Bere, S.H., M.H., mengatakan hal tersebut ketika dikonfirmasi di Betun, Rabu, 21 Desember 2022.
Menurut Emirentiana, pada prinsipnya Dinas Dukcapil Malaka selalu membuka ruang bagi masyarakat untuk kepengurusan dokumen kependudukan.
“Akan tetapi kami juga berpikir untuk memakai sistem jemput bola. Kami langsung turun ke masyarakat melakukan pelayanan langsung,”
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.