MALAKA, faktahukumntt.com – 3 Oktober 2022
Pengangkatan dan penempatan seorang pejabat dilakukan melalui seleksi terbuka. Sehingga, tidak boleh ada oknum atau pihak lain yang menjanjikan sebuah jabatan dengan mencatut nama orang lain.
“Jangan mencatut nama Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Malaka untuk mendapatkan jabatan. Karena, jabatan itu kepercayaan yang diperoleh dalam proses dan tahapan seleksi,” kata Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H dalam sambutannya saat membuka seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II-B lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka di aula Kantor Bupati Malaka, Senin, (3/10/22).
Demikian pun, yang lolos seleksi, kata Bupati Simon jangan bereforia karena jabatan. Jabatan itu, kepercayaan dan membutuhkan kinerja. Sehingga, Bupati Simon melarang agar siapa saja tidak boleh memberi dan menjanjikan jabatan kepada orang lain.
Kepada para peserta seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II-B, Bupati Simon mengajak agar siap bekerja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.